Indonesia – AS Tandatangani Kesepakatan Tarif Dagang

Media Global Indonesia — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat sepakat menurunkan tarif barang asal Indonesia ke AS menjadi 19%, sementara Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB, menyusul negosiasi selama berbulan-bulan.

“Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung Sekretariat Presiden melalui You Tube, Jumat (20/02).

Ditambahkan Hartarto, perjanjian ini akan dikonsultasikan dengan DPR.

Rincian perjanjian tidak disertakan dalam pernyataan Hartarto dan pejabat terkait.

Dalam kesepakatan itu, ekspor dari Indonesia ke AS akan dikenai tarif resiprokal 19%, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%.

Tarif 19% merupakan hasil negosiasi berbulan-bulan, setelah Indonesia dikenai tarif awal 32% yang ditetapkan AS.

Adapun komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, dan kakao mendapat pengecualian tarif masuk ke pasar AS.

Di sisi lain, dalam kesepakatan ini, Indonesia akan membebaskan tarif bea masuk produk AS.

Menurut kesepakatan itu, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor.

Di dalamnya, termasuk produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, serta bahan kimia.

Melalui keterangan tertulis, Gedung Putih menyatakan penurunan tarif 19% disertai kesanggupan pemerintah Indonesia:

– Membeli komoditas energi AS senilai US$15 miliar

– Membeli barang dan jasa terkait pesawat-aviasi dari Boeing senilai US13,5 miliar

– Membeli produk pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar

Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal di beberapa sektor pada Rabu (18/02).

Nilai total MoU terhitung sekitar US$38,4 miliar atau setara dengan Rp648,19 triliun dari sektor pertanian, energi, sampai teknologi.

Salah satunya adalah nota kesepahaman dengan Freeport-McMoran untuk memperpanjang izin penambangan dan memperluas operasi di Grasberg, Papua.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *